BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Bidan diakui sebagai tenaga profesional
yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan
untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam
konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga
kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Oleh
karena itu, dalam perannya dimasyarakat dan untuk menjalin hubungan yang baik
dengan klien, bidan harus memiliki etika profesi yang baik dan sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan serta bersikap profesional dalam memberikan
asuhan terhadap klien.
1.2.
Tujuan
1.2.1 Tujuan Umum
1.2.1.1
Untuk
mengetahui dasar-dasar profesi bidan.
1.2.1.2 Untuk menambah pengetahuan tentang bidan berdasarkan
definisi para ahli.
1.2.2 Tujuan
Khusus
1.2.2.1
Mahasiswa dapat mengetahui pengertian bidan berdasarkan penjabaran para ahli.
1.2.2.2
Mahasiswa dapat memahami profesi bidan berdasarkan ciri-ciri dan karakter dan
profesionalitas bidan dalam pemberian pelayanan.
1.2.2.3
Mahasiswa memahami tentang persyaratan untuk menjadi bidan profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bidan
2.1.1. Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan)
berarti “with woman” (bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage
femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa
latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
2.1.2 Menurut Churchill,
Bidan adalah ” A health worker
who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies
and provides associated maternal care.” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal
ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta
memberi perawatan maternal terkait).
2.1.3 Menurut
IBI ( Ikatan Bidan Indonesia ) :
Bidan
adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan
yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku,
dicatat, diberi ijin secara sah untuk menjalankan praktik.
2.1.4 KEPMENKES NO.
900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1 :
Bidan
adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus
ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
2.1.5 Menurut WHO :
Bidan
adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan
kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan
dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan
praktek kebidanan. Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah
khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
2.1.6 Menurut
International Confederation Of Midwives (ICM) :
Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
2.2. Ciri-ciri Profesi
2.2.1. Ciri Khas
Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
2.2.1.1. Suatu bidang pekerjaan
yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.2.1.2.
Suatu teknik intelektual.
2.2.1.3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
2.2.1.4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
2.2.1.5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
2.2.1.6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
2.2.1.7. Asosiasi dari anggota
profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang
tinggi antar anggotanya.
2.2.1.8.
Pengakuan sebagai profesi.
2.2.1.9. Perhatian yang profesional
terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
2.2.1.10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.
2.2.2. Tiga Ciri Utama
Profesi
2.2.2.1.
Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah
profesi.
2.2.2.2.
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
2.2.2.3.
Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
2.2.3. Tiga (3) Ciri
Tambahan Profesi
2.2.3.1.
Adanya proses lisensi atau sertifikat.
2.2.3.2.
Adanya organisasi.
2.2.3.3.
Otonomi dalam pekerjaannya.
2.2.4. Ciri Atau Sifat
Yang Melekat Pada Profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
2.2.4.1. Adanya pengetahuan khusus,
yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.2.4.2. Adanya kaidah dan standar
moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
2.2.4.3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
2.2.4.4. Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
2.2.4.5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di
atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat,
tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta
suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
2.3. Karakteristik
Profesi
2.3.1. Aktivitas
intelektual anatara lain pembelajaran penelitian yang menggunakan metode ilmiah
2.3.2.
Berdasarkan ilmu dan kiat yang telah terbukti secara real untuk melaksanakan
tugas profesi
2.3.3. Untuk
tujuan praktek dan pelayanan berdasarkan metodologi melaksanakan program yang
mendukung upaya poemerintah dalam memberikan upaya kesehatan masyarakat
2.3.4. Dapat
diajarkan yaitu dengan ilmu yang dimiliki dapat memberikan pengetahuan kepada
orang lain
2.3.5.
Terorganisasi secarainternal untuk memberikan suatu perlindungan pengayoman dan
arahan kepada anggotanya maka diperlukan suatu organisasi yang dapat digunakan
untuk menggatur dan menyatukan visi dan misi profesi
2.4. Ciri Bidan Sebagai
Profesi
Bidan
sebagai profesi memiliki ciri tertentu, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
2.4.1. Disiapkan melalui pendidikan
formal agar lulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya secara profesional
2.4.2. Dalam menjalankan tugasnya,
bidan memiliki alat yang dinamakan standart pelayanan kebidanan, Kode Etik dan
Etika Kebidanan
2.4.3.
Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalan menjalankan profesinya
2.4.4.
Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
2.4.5.
Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan pasien
2.4.6.
Memiliki wadah organisasi profesi
2.4.7.
Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
2.4.8.
Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan
2.4.9.
Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
2.4.10. Anggota-anggotanya
dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud
profesi yang bersangkutan
2.4.11.
Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
2.4.12. Anggota-anggotanya
menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku
2.4.13.
Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
2.4.14.
Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa/pelayanan yang diberikan
2.4.15. Memiliki suatu organisasi
profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat oleh anggotanya.
2.5. Bidan Profesional
2.5.1. Ciri-ciri bidan
profesional:
2.5.1.1. Bagi pelakunya secara
nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan
tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke
spesialisasi).
2.5.1.2. Kecakapan atau keahlian
seseorang pekerja profesional bukan sekadar hasil pembiasaan atau latihan rutin
yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap.
Jabatan profesional menurut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara
relevan serta berbobot, terselenggara secra efektif, efisien dan tolak ukur
evaluatifnya terstandar.
2.5.1.3. Pekerja profesional
dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga oilihan jabatan serta kerjanya
didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan
perannya, dan bermotivasi dan berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini
mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan
(menyempurnakan) diri serta karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai
profesinya dan meiliki etos kerja yang tinggi.
2.5.1.4. Jabatan profesional perlu
mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional
memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal
ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial
profesional tersebut.
2.5.2. Persyaratan
Bidan Sebagai Jabatan Profesional:
2.5.2.1.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.5.2.2.
Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
2.5.2.3.
Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
2.5.2.4.
Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
2.5.2.5.
Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
2.5.2.6.
Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
2.5.2.7.
Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
2.5.2.8.
Memiliki kode etik bidan.
2.5.2.9.
Memiliki etika kebidanan.
2.5.2.10.
Memiliki standar pelayanan.
2.5.2.11.
Memiliki standar praktek.
2.5.2.12. Memiliki standar
pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
2.5.2.13. Memiliki standar
pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Bidan
adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan
yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku,
dicatat, diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana
yang telah diakui skala yuridis, memenuhi kualifikasi, dan diberi ijin secara
sah untuk menjalankan praktik bidan.
Ciri-ciri
profesi yaitu adanya pengetahuan khusus, adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi, mengabdi pada kepentingan masyarakat, ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi, kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi. kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku
yang berada di atas rata-rata.
Ciri-ciri
bidan profesional yaitu berkecakapan kerja sesuai dengan tugasnya, kecakapan
didasari wawasan keilmuan yang mantap, berwawasan sosial yang luas, dan mendapat
pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Runjati.
2008. Asuhan Kebidanan Komunitas.
Jakarta: EGC
Yanti,
Dkk. 2010. Etika Profesi Dan Hukum
Kebidanan.Yogyakarta: Pustaka Rihama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar